Daftar Merek Sekarang atau Menyesal Kemudian: Pelajaran Nyata dari Kasus Geprek Bensu
Tim Legal PajakLegal.id
26 Juni 2026 • 9 menit membaca
Prinsip dasar yang sering disalahpahami: Di Indonesia, yang berhak atas merek adalah pihak yang mendaftar lebih dulu — bukan yang menggunakannya lebih dahulu, bukan yang paling terkenal, dan bukan yang paling berhak secara moral. Satu kasus nyata membuktikan ini lebih keras dari penjelasan hukum apapun.
Pada 2018, sebuah sengketa merek dagang menjadi viral di Indonesia — bukan karena nilai gugatannya semata, tetapi karena salah satu pihaknya adalah selebritis terkenal. Ruben Samuel Onsu, artis dengan jutaan pengikut, harus menghadapi kenyataan pahit: nama "Bensu" yang ia anggap sebagai identitas pribadinya di dunia bisnis, ternyata secara hukum bukan miliknya.
Kasus ini bukan sekadar gosip selebriti. Ini adalah pelajaran hukum merek yang paling mahal dan paling nyata yang pernah terjadi di Indonesia — dan relevansinya untuk pelaku usaha dari skala UMKM hingga korporasi sangat besar.
Kronologi Kasus Geprek Bensu: Dari Kongsi ke Sengketa
Untuk memahami mengapa Ruben Onsu kalah, kita perlu melihat kronologi faktual yang terungkap di persidangan.
Mengapa Ruben Kalah? Analisis Hukum 4 Dimensi
1. Prinsip First-to-File: Hukum Melindungi Pendaftar, Bukan Pengguna
Indonesia menganut sistem konstitutif berdasarkan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016. Hak atas merek diberikan kepada pihak yang mendaftarkan terlebih dahulu. Benny mendaftar 3 Mei 2017. Ruben baru mendaftar mulai Agustus 2017. Tiga bulan adalah selisih yang menentukan seluruh nasib sengketa ini.
2. Itikad Tidak Baik (Bad Faith): Faktor yang Memperburuk Posisi Ruben
Pasal 21 ayat (3) UU Merek menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon beriktikad tidak baik wajib ditolak. Fakta persidangan menunjukkan Ruben mengetahui keberadaan merek "Bensu" milik Benny — bahkan pernah menjadi brand ambassador-nya dan meminta karyawan bekerja di dapurnya. Mendaftarkan merek yang identik setelah mengetahui merek tersebut sudah ada merupakan indikasi kuat bad faith.
3. Klaim "Bensu = Nama Pribadi" Tidak Cukup Secara Hukum
Ruben berargumen "Bensu" adalah panggilannya yang dikenal sejak lama di dunia hiburan. Mahkamah Agung tidak menerima ini sebagai dasar hak merek. Panggilan populer tidak secara otomatis menciptakan hak merek eksklusif — hak itu lahir dari pendaftaran. Klaim "merek terkenal" (well-known mark) pun memerlukan pembuktian pengakuan internasional, yang tidak dapat dipenuhi Ruben.
4. Prinsip Berbalik: Persamaan pada Pokoknya Melawan Ruben
Argumen "persamaan pada pokoknya" yang seharusnya menjadi senjata Ruben justru berbalik. Karena Benny mendaftar lebih dulu, Ruben-lah yang dinilai mendaftarkan merek dengan persamaan pada pokoknya terhadap merek Benny — bukan sebaliknya.
5 Kesalahan Fatal UMKM dalam Melindungi Merek
Dari kasus Geprek Bensu dan ratusan sengketa merek lainnya di Indonesia, ada pola kesalahan yang terus berulang.
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia: Panduan Praktis 2026
Mendaftarkan merek kini dapat dilakukan secara online melalui portal e-filing DJKI (dgip.go.id). Berikut alur lengkapnya:
- Penelusuran Merek (Trademark Search): Telusuri database DJKI untuk merek yang identik atau mirip di kelas yang sama. Tidak wajib secara hukum, tetapi sangat disarankan sebelum mengajukan permohonan.
- Tentukan Kelas yang Tepat: Indonesia mengikuti Klasifikasi Nice (45 kelas). Setiap permohonan berlaku per kelas. Bisnis yang menjual produk sekaligus jasa perlu mendaftar di beberapa kelas.
- Ajukan Permohonan via E-Filing: Isi data pemohon, upload etiket merek, tentukan kelas, bayar PNBP. Tanggal pengajuan adalah tanggal prioritas first-to-file Anda.
- Pemeriksaan Formalitas (~2 minggu): DJKI memeriksa kelengkapan dokumen. Jika lengkap, merek masuk pengumuman.
- Pengumuman Merek (2 bulan): Merek diumumkan untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan oposisi.
- Pemeriksaan Substantif (maks. 150 hari kerja): DJKI memeriksa apakah merek memenuhi syarat pendaftaran.
- Penerbitan Sertifikat: Merek terdaftar dengan masa berlaku 10 tahun, dapat diperpanjang tanpa batas.
| Tahap | Durasi | Output |
|---|---|---|
| Penelusuran Merek (disarankan) | 1–3 hari | Clearance report |
| Pengajuan Permohonan (e-filing) | 1 hari | Filing date — kunci prioritas first-to-file |
| Pemeriksaan Formalitas | ~2 minggu | Tanggal penerimaan resmi |
| Pengumuman Merek | 2 bulan | Kesempatan oposisi pihak ketiga |
| Pemeriksaan Substantif | Maks. 150 hari kerja | Keputusan diterima/ditolak |
| Total Estimasi | 12–18 bulan | Sertifikat Merek (berlaku 10 tahun) |
Merek Terdaftar: Bukan Sekadar Perlindungan, Tapi Aset Bisnis
Di luar perlindungan hukum, merek terdaftar memiliki nilai ekonomi nyata: dapat dilisensikan kepada pihak lain sebagai sumber pendapatan pasif, dijadikan jaminan utang, dijual, atau dialihkan. Bagi bisnis yang sedang mencari investor atau ingin go public, portofolio HKI yang bersih adalah faktor due diligence yang serius.
Kasus Geprek Bensu berlangsung hampir 5 tahun, melibatkan puluhan sesi persidangan, potensi gugatan Rp100 miliar, dan kerugian reputasi yang tidak ternilai. Semua itu bisa dihindari dengan satu permohonan pendaftaran merek yang dilakukan tepat waktu.
Lindungi Merek Bisnis Anda Sebelum Orang Lain Melakukannya
Tim Legal PajakLegal.id menyediakan layanan penelusuran merek, pendampingan permohonan DJKI, penanganan oposisi, dan konsultasi strategi portofolio HKI. Kami memastikan aset intelektual bisnis Anda terlindungi dengan benar — sebelum sengketa terjadi, bukan sesudahnya.
Konsultasi Pendaftaran MerekFAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah nama panggilan atau nama populer bisa didaftarkan sebagai merek?
Bisa, dengan syarat nama tersebut belum terdaftar di kelas yang sama dan memiliki daya pembeda. Penting dipahami: nama populer di dunia hiburan tidak otomatis memberi hak merek dagang. Keduanya adalah domain hukum yang sepenuhnya berbeda.
Jika merek sudah dibajak pihak lain, apakah masih bisa direbut kembali?
Bisa, melalui gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 76 UU Merek. Dasar gugatan terkuat adalah itikad tidak baik (Pasal 21 ayat 3) atau status well-known mark internasional. Prosesnya membutuhkan 1–3 tahun dan biaya signifikan — jauh lebih mahal dari biaya pendaftaran awal.
Apakah mendaftarkan di Indonesia melindungi merek di luar negeri?
Tidak. Pendaftaran DJKI hanya berlaku di Indonesia. Untuk perlindungan internasional, gunakan sistem Madrid Protocol melalui WIPO atau daftarkan langsung di masing-masing negara target.