Beranda Artikel Kontrak Bisnis

5 Klausul Vital dalam Pembuatan Kontrak Kerjasama Bisnis

Tim Legal PajakLegal.id

15 Mei 2024 • 7 menit membaca

Drafting Kontrak Bisnis

Kesalahan fatal yang sering dilakukan oleh pebisnis adalah menjalankan proyek bernilai ratusan juta hanya bermodalkan rasa saling percaya tanpa adanya perjanjian hitam di atas putih. Di dalam dunia bisnis, kontrak adalah perisai utama Anda.

Sebuah kontrak yang baik tidak hanya dibuat untuk situasi saat segalanya berjalan lancar, melainkan didesain secara khusus untuk melindungi Anda saat terjadi konflik atau gagal bayar. Berikut adalah 5 klausul vital yang wajib ada dalam kontrak kerjasama bisnis Anda.

1. Ruang Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)

Klausul ini harus menjelaskan secara detail apa saja tugas, tanggung jawab, dan batasan pekerjaan masing-masing pihak. Hindari penggunaan kalimat yang bersayap atau ambigu. Semakin spesifik ruang lingkup yang ditulis, semakin kecil celah mitra Anda menuntut hal-hal di luar kesepakatan awal (scope creep).

2. Hak dan Kewajiban

Pastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak ditulis dengan seimbang. Jika Anda wajib menyerahkan barang, mitra Anda wajib melakukan pembayaran. Cantumkan juga standar kualitas barang atau jasa yang disepakati agar tidak ada perdebatan mengenai kualitas di akhir proyek.

3. Termin dan Mekanisme Pembayaran

Banyak sengketa bermula dari tagihan yang tidak dibayar. Klausul ini harus memuat secara detail:

  • Berapa nominal total nilai kontrak?
  • Apakah ada pembayaran uang muka (Down Payment/DP)?
  • Kapan sisa pembayaran harus dilunasi (misalnya 14 hari kerja setelah invoice diterima)?
  • Apakah ada denda keterlambatan (penalti) jika pembayaran lewat dari jatuh tempo?

4. Keadaan Memaksa (Force Majeure)

Pandemi membuktikan betapa pentingnya klausul ini. Force Majeure melindungi pihak-pihak yang tidak bisa menunaikan kewajibannya karena peristiwa di luar kendali seperti bencana alam, perang, pandemi, atau perubahan regulasi pemerintah secara mendadak. Pastikan tertulis tindakan apa yang harus diambil jika kondisi ini terjadi.

5. Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution)

Jika terjadi pertengkaran, ke mana sengketa ini akan diselesaikan? Umumnya, kontrak yang baik akan mengedepankan asas musyawarah mufakat (mediasi) terlebih dahulu. Jika gagal, baru diselesaikan melalui Pengadilan Negeri tertentu atau melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Lindungi Bisnis Anda Sekarang

Menggunakan template kontrak gratisan dari internet berpotensi merugikan bisnis Anda hingga miliaran rupiah. Tim Legal kami siap mendrafting dan mereview kontrak bisnis Anda agar 100% aman dan mengikat secara hukum.

Review Kontrak Anda

Kontrak bukanlah sekadar formalitas kertas, melainkan wujud profesionalisme. Dengan kontrak yang tajam, terstruktur, dan disusun oleh ahli hukum, posisi bisnis Anda akan selalu aman dalam segala situasi.

Bagikan Artikel Ini: