Beranda Artikel Hukum Bisnis

Cara Mudah Mendirikan PT Perorangan di Tahun 2026

Tim Legal PajakLegal.id

10 Mei 2026 • 5 menit membaca

Mendirikan PT Perorangan

Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan kemudahan luar biasa bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) Perorangan. Tidak seperti PT Biasa yang mensyaratkan minimal dua orang pendiri, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja.

Ini adalah solusi sempurna bagi pengusaha mandiri, freelancer, atau pemilik toko online yang ingin bisnisnya terlihat lebih profesional di mata klien dan bank, namun tidak ingin repot mencari rekan bisnis hanya untuk syarat legalitas.

Keuntungan Mendirikan PT Perorangan

  • Tidak ada batas minimal modal: Anda bisa menentukan sendiri besaran modal awal pendirian perusahaan Anda.
  • Proses cepat dan murah: Tidak diwajibkan menggunakan akta Notaris. Pendirian cukup mendaftarkan Pernyataan Pendirian ke Kemenkumham.
  • Pemisahan harta pribadi dan bisnis: Tanggung jawab Anda sebatas modal yang disetorkan ke perusahaan. Jika bisnis mengalami kerugian, harta pribadi Anda aman.
  • Akses permodalan: Lebih mudah mendapatkan pinjaman modal usaha (KUR) dari bank karena bisnis sudah berbadan hukum resmi.
  • Keuntungan pajak signifikan berdasarkan PP 20/2026: PT Perorangan kini termasuk dalam subjek yang berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa batas waktu, sebuah fasilitas yang tidak lagi tersedia bagi CV, Firma, atau PT biasa.

Syarat Pendirian PT Perorangan 2026

Syarat yang dibutuhkan sangatlah mudah, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri (hanya 1 orang).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi pendiri.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha atau alamat domisili yang jelas (bisa menggunakan virtual office).
  • Menyiapkan nama PT (harus memenuhi ketentuan penamaan dari Kemenkumham).

Langkah-langkah Pembuatan

Secara garis besar, alurnya adalah mendaftarkan nama PT dan mengisi form pernyataan pendirian di sistem AHU Kemenkumham, membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), mengunduh sertifikat PT, mendaftarkan NPWP Badan, lalu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA.

Butuh Bantuan Mendirikan PT?

Meskipun mudah, proses di OSS RBA dan pengisian KBLI seringkali membingungkan bagi orang awam. Kesalahan pemilihan KBLI bisa berakibat pada ditolaknya izin usaha.

Hubungi Tim Kami Sekarang

Mendirikan badan hukum adalah investasi terbaik untuk masa depan bisnis Anda. Dengan memiliki legalitas yang jelas, Anda tidak hanya melindungi aset pribadi, tetapi juga membuka peluang kerjasama yang lebih besar dengan instansi pemerintah maupun perusahaan berskala besar.

Bagikan Artikel Ini: