PP 20 Tahun 2026: Pajak Final 0,5% UMKM Kini Hanya Berlaku untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan
Tim Tax PajakLegal.id
5 Juni 2026 • 8 menit membaca
Penting untuk diperhatikan: Artikel ini membahas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang merupakan perubahan atas PP 55/2022. Jika Anda saat ini menjalankan usaha berbentuk CV, Firma, atau PT biasa, perubahan ini berdampak langsung pada kewajiban perpajakan Anda. Konsultasikan posisi Anda dengan konsultan pajak sebelum tahun pajak berikutnya.
Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), sebuah perubahan mendasar atas PP Nomor 55 Tahun 2022 yang selama ini menjadi landasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM. Perubahan ini tidak bersifat teknis minor—ia mengubah siapa yang berhak dan berapa lama fasilitas tersebut dapat dinikmati.
Bagi pelaku usaha yang saat ini beroperasi melalui CV, Firma, atau PT biasa dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, ini adalah sinyal yang tidak bisa diabaikan. Sebaliknya, bagi pengusaha perorangan atau pemilik PT Perorangan, PP 20/2026 justru membawa kabar yang menguntungkan secara signifikan.
Apa yang Berubah dari PP 55/2022 ke PP 20/2026?
Pada rezim lama berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5% dapat dinikmati oleh berbagai entitas: Wajib Pajak Orang Pribadi, koperasi, CV, Firma, PT (termasuk PT biasa), BUMDes, dan Perseroan Perorangan—selama omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun. Melalui PP 20/2026, ketentuan Pasal 57 tersebut diubah secara fundamental.
Tiga kelompok Wajib Pajak yang kini berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5%:
- Wajib Pajak Orang Pribadi — tanpa batasan waktu (perubahan terbesar).
- Wajib Pajak Badan berbentuk PT Perorangan (Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang) — tanpa batasan waktu.
- Koperasi — dengan batas waktu 4 tahun sejak terdaftar.
CV, Firma, PT biasa (non-perorangan), BUMDes, dan BUMDes Bersama tidak lagi masuk dalam subjek penerima fasilitas ini untuk pendaftaran atau pemanfaatan baru.
Tabel Perbandingan: Sebelum vs Sesudah PP 20/2026
| Jenis Wajib Pajak | Di bawah PP 55/2022 | Di bawah PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Orang Pribadi | ✓ Maks. 7 tahun | ✓ Tanpa Batas Waktu |
| PT Perorangan | ✓ Maks. 4 tahun | ✓ Tanpa Batas Waktu |
| Koperasi | ✓ Maks. 4 tahun | ✓ Maks. 4 tahun |
| CV / Firma | ✓ Maks. 4 tahun | ✗ Tidak lagi tersedia |
| PT Biasa (non-perorangan) | ✓ Maks. 3 tahun | ✗ Tidak lagi tersedia |
| BUMDes / BUMDesma | ✓ Maks. 4 tahun | ✗ Tidak lagi tersedia |
Perubahan Besar #1: Penghapusan Batas Waktu untuk Orang Pribadi dan PT Perorangan
Ini adalah perubahan yang paling menguntungkan bagi dua kelompok tersebut. Sebelumnya, Pasal 59 PP 55/2022 membatasi penggunaan tarif 0,5% selama maksimal 7 tahun untuk orang pribadi dan 4 tahun untuk PT Perorangan. PP 20/2026 secara tegas menghapus Pasal 59 tersebut.
Artinya, selama omzet Anda tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun, Anda dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa perlu khawatir akan berakhirnya masa berlaku fasilitas. Ini memberikan kepastian hukum jangka panjang yang sebelumnya tidak ada.
Perubahan Besar #2: Ketentuan Transisi untuk CV, Firma, dan PT Biasa
Bagi Wajib Pajak badan yang saat ini masih aktif menggunakan fasilitas 0,5% (CV, Firma, PT biasa, BUMDes), PP 20/2026 memberikan ketentuan peralihan melalui Pasal II-nya. Intinya:
- Jika masa berlaku fasilitas Anda berdasarkan PP 55/2022 belum habis, Anda masih dapat menggunakan tarif 0,5% hingga masa berlaku tersebut berakhir.
- Setelah masa transisi selesai, Anda wajib beralih ke tarif umum PPh berdasarkan Pasal 17 UU PPh, yang berarti wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap.
- Tidak ada lagi permohonan baru untuk memanfaatkan tarif 0,5% bagi entitas-entitas tersebut.
Perhatikan batas transisi Anda: CV atau Firma yang mulai menggunakan fasilitas pada tahun 2022 (berdasarkan PP 55/2022) memiliki masa berlaku 4 tahun, sehingga fasilitas berakhir pada tahun pajak 2025. Setelah itu, wajib beralih ke tarif umum. Pastikan pembukuan Anda sudah siap sebelum masa transisi berakhir.
Perubahan Besar #3: Anti-Avoidance Rule — Pemecahan Usaha Tidak Akan Lolos
Salah satu kekhawatiran pemerintah dalam memberikan fasilitas tanpa batas waktu adalah praktik firm splitting: memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas agar masing-masing tetap di bawah omzet Rp4,8 miliar. PP 20/2026 mengantisipasi ini dengan ketentuan anti avoidance.
Apabila peredaran bruto Wajib Pajak Orang Pribadi, setelah dijumlahkan seluruhnya (termasuk penghasilan dari usaha yang dipecah), melampaui Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka mereka tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib beralih ke tarif normal.
Apa Implikasinya bagi Anda?
Jika Anda Orang Pribadi atau Pemilik PT Perorangan
Kabar terbaik dari regulasi ini: Anda mendapat kepastian hukum jangka panjang tanpa khawatir "kedaluwarsa". Namun, tetap waspadai ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun dan jangan mencoba memecah usaha untuk menghindari ketentuan tersebut, karena anti avoidance rule di atas mengancam hilangnya seluruh fasilitas.
Jika Anda Menjalankan Usaha Melalui CV atau Firma
Ini saatnya melakukan evaluasi strategis. Dengan tidak lagi tersedianya fasilitas 0,5% setelah masa transisi, beban pajak Anda akan meningkat secara signifikan. Ada beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan, salah satunya adalah konversi menjadi PT Perorangan jika Anda memenuhi syarat sebagai pelaku UMK. Konsultasikan dengan konsultan pajak dan hukum terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan ini, karena setiap restrukturisasi memiliki implikasi hukum dan pajak tersendiri.
Jika Anda Menjalankan PT Biasa
PT biasa memang sejak awal memiliki masa berlaku paling singkat (3 tahun). Dengan PP 20/2026, tidak ada lagi jalur bagi PT biasa untuk mengakses fasilitas 0,5%. Fokus pada optimalisasi melalui mekanisme perpajakan umum yang sah, seperti deductible expense planning dan pemanfaatan insentif pajak lainnya yang relevan.
Apakah Struktur Usaha Anda Masih Optimal Secara Fiskal?
Perubahan PP 20/2026 adalah momentum untuk mengevaluasi apakah bentuk badan usaha Anda saat ini masih efisien dari sisi perpajakan. Tim PajakLegal.id siap membantu Anda menganalisis dampak regulasi ini terhadap bisnis spesifik Anda, merancang strategi transisi yang tepat, dan memastikan kepatuhan pajak Anda tidak terganggu.
Konsultasi Strategi Pajak AndaFAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah CV dan Firma langsung tidak bisa menggunakan tarif 0,5% mulai sekarang?
Tidak langsung. Berdasarkan ketentuan peralihan Pasal II PP 20/2026, CV dan Firma yang saat ini masih dalam masa berlaku fasilitas (berdasarkan hitungan tahun di PP 55/2022) dapat melanjutkannya hingga masa itu berakhir. Namun, setelah habis, tidak ada perpanjangan atau permohonan baru.
Apakah PPh Final 0,5% untuk orang pribadi UMKM sekarang berlaku selamanya?
Ya, selama Anda memenuhi syarat: Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. PP 20/2026 menghapus batasan jangka waktu 7 tahun yang sebelumnya diatur oleh Pasal 59 PP 55/2022.
Apa perbedaan PT Perorangan dan PT biasa dalam konteks PP 20/2026?
PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang pendiri saja, tanpa memerlukan akta notaris, sebagaimana dimungkinkan oleh UU Cipta Kerja untuk pelaku UMK. PT biasa (non-perorangan) memerlukan minimal dua pendiri dan proses pendirian yang berbeda. PP 20/2026 secara tegas hanya memberikan fasilitas kepada PT Perorangan, bukan PT biasa.