Tarif PPh Badan: Fasilitas Pasal 31E (11%), Tarif Umum 22%, dan Perbandingannya dengan PPh Final 0,5%
Tim Tax PajakLegal.id
26 Juni 2026 • 10 menit membaca
Konteks penting: Artikel ini membahas PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma) yang menggunakan rezim umum — bukan PPh Final. Berdasarkan PP 20/2026, PT biasa tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5%. Artikel ini menjelaskan cara hitung PPh Badan yang berlaku setelah masa transisi PPh Final berakhir.
Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), memahami cara penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah keharusan. Salah hitung bukan hanya berarti lebih bayar — tetapi juga risiko kurang bayar yang berujung sanksi.
Di Indonesia, PPh Badan dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) menggunakan tarif yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Ada dua skenario utama: (1) kena tarif umum 22% penuh, atau (2) mendapat fasilitas pengurangan 50% berdasarkan Pasal 31E, sehingga tarif efektifnya menjadi 11% untuk bagian tertentu. Artikel ini mengurai keduanya secara tuntas, lengkap dengan contoh perhitungan konkret dan perbandingan dengan rezim PPh Final 0,5%.
Rezim Pajak Badan: Gambaran Umum
Sebelum masuk ke angka, penting dipahami bahwa PPh Badan dihitung berbeda dari PPh Final UMKM. PPh Final dihitung dari omzet bruto langsung (sebelum dikurangi biaya apapun). PPh Badan rezim umum dihitung dari Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bruto dikurangi seluruh biaya yang diperkenankan secara fiskal.
Perbedaan ini memiliki konsekuensi signifikan: bisnis dengan margin tipis (biaya besar relatif terhadap omzet) umumnya lebih diuntungkan oleh rezim PKP, sementara bisnis dengan margin besar mungkin sebaliknya.
Tarif Dasar: 22% dari Penghasilan Kena Pajak
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, tarif PPh Badan yang berlaku saat ini adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Tarif ini berlaku untuk seluruh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
Sebelum mengalikan dengan tarif, Wajib Pajak wajib menghitung PKP terlebih dahulu melalui rekonsiliasi fiskal: dimulai dari laba komersial, kemudian dilakukan koreksi fiskal positif (menambah kembali biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal, seperti biaya yang bersifat personal atau tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha) dan koreksi fiskal negatif (mengurangi penghasilan yang sudah dikenai pajak secara final).
Fasilitas Pasal 31E: Pengurangan 50% untuk Omzet Tertentu
Pasal 31E UU PPh memberikan insentif bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp50 miliar per tahun. Insentifnya berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif umum — artinya dari 22% menjadi 11%.
Namun fasilitas ini tidak berlaku atas seluruh PKP. Mekanismenya lebih spesifik:
- Jika omzet ≤ Rp4,8 miliar: Seluruh PKP mendapat fasilitas tarif 11%.
- Jika omzet antara Rp4,8 miliar – Rp50 miliar: PKP dibagi dua bagian secara proporsional. Bagian yang berasal dari omzet sampai Rp4,8 miliar dikenai 11%; sisanya dikenai 22%.
- Jika omzet > Rp50 miliar: Tidak ada fasilitas Pasal 31E sama sekali — seluruh PKP dikenai 22%.
Catatan teknis penting: Fasilitas Pasal 31E bukan pengurangan tarif atas seluruh PKP secara merata. Untuk omzet antara Rp4,8 miliar – Rp50 miliar, dilakukan pemisahan PKP secara proporsional menggunakan rumus: PKP yang mendapat fasilitas = (Rp4,8 miliar ÷ total omzet) × total PKP.
Contoh Perhitungan Lengkap
Mari kita gunakan tiga skenario dengan profil bisnis yang sama — PT menjual produk dengan omzet berbeda — untuk melihat perbedaan beban pajak secara nyata.
Skenario A: Omzet Rp3 Miliar (Seluruhnya dapat fasilitas 11%)
Sebuah PT bergerak di bidang perdagangan dengan data fiskal tahun pajak sebagai berikut:
Skenario B: Omzet Rp15 Miliar (PKP dibagi proporsional)
PT yang sama namun dengan skala lebih besar, omzet Rp15 miliar. Margin laba fiskal diasumsikan sama (20% dari omzet, sehingga PKP = Rp3 miliar). Dengan omzet di antara Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar, PKP harus dibagi proporsional.
Skenario C: Omzet Rp60 Miliar (Tidak ada fasilitas, kena 22% penuh)
Untuk PT dengan omzet di atas Rp50 miliar, tidak ada fasilitas Pasal 31E. Seluruh PKP dikenai tarif 22% flat.
Perbandingan Total: PPh Badan 22%/11% vs PPh Final 0,5% UMKM
Untuk memperlihatkan perbedaan nyata antara rezim perpajakan, kita gunakan satu profil usaha yang sama dan bandingkan beban pajak di bawah tiga rezim berbeda. Catatan penting: per PP 20/2026, PPh Final 0,5% hanya tersedia bagi WPOP dan PT Perorangan. PT biasa sudah tidak bisa menggunakannya. Perbandingan ini bersifat ilustratif untuk menggambarkan perbedaan besaran beban pajak.
Asumsi contoh: Sebuah usaha dengan Omzet Rp3 miliar/tahun, HPP + biaya operasional Rp2,4 miliar/tahun (PKP = Rp600 juta, margin 20%).
| Komponen | PPh Final 0,5% (WPOP / PT Perorangan) |
PPh Badan Fasilitas 31E (Omzet ≤ Rp4,8M) |
PPh Badan Tarif Penuh (Omzet > Rp50M) |
|---|---|---|---|
| Dasar Pengenaan Pajak | Omzet bruto (Rp3 miliar) | PKP (Rp600 juta) | PKP (Rp600 juta) |
| Tarif Berlaku | 0,5% dari omzet | 11% dari PKP | 22% dari PKP |
| Pajak Terutang | Rp 15.000.000 | Rp 66.000.000 | Rp 132.000.000 |
| Selisih vs PPh Final | — | +Rp 51.000.000 lebih mahal | +Rp 117.000.000 lebih mahal |
| Wajib Pembukuan? | Tidak (cukup pencatatan) | Ya, wajib pembukuan | Ya, wajib pembukuan |
| Siapa yang dapat menggunakan? | WPOP, PT Perorangan (berdasarkan PP 20/2026) | Semua WP Badan, omzet ≤ Rp50M | Semua WP Badan, omzet > Rp50M |
| Tarif Efektif terhadap Omzet | 0,5% | 2,2% | 4,4% |
Interpretasi: Mana yang Paling Menguntungkan?
Dari tabel di atas, jelas terlihat bahwa PPh Final 0,5% menghasilkan beban pajak paling kecil secara absolut — dalam skenario di atas, selisihnya Rp51 juta lebih ringan dibanding fasilitas Pasal 31E, dan Rp117 juta lebih ringan dibanding tarif penuh 22%.
Namun ada nuansa penting yang tidak boleh diabaikan:
- PPh Final dihitung dari omzet, bukan laba. Bisnis yang merugi atau bermargin sangat tipis tetap wajib bayar PPh Final. Sebaliknya, WP Badan yang menggunakan rezim umum (PKP) tidak membayar PPh jika PKP-nya nol atau negatif — karena basis pajaknya adalah laba fiskal.
- Ketersediaan rezim berdasarkan struktur hukum. PT biasa tidak lagi dapat menggunakan PPh Final 0,5% (PP 20/2026). Mereka wajib menggunakan rezim umum Pasal 17 jo. Pasal 31E.
- Biaya kepatuhan. Rezim umum membutuhkan pembukuan lengkap, rekonsiliasi fiskal, dan laporan keuangan — yang menambah biaya administratif. PPh Final jauh lebih sederhana secara prosedural.
Kewajiban Angsuran: PPh Pasal 25
Hal lain yang sering luput dari perhatian adalah bahwa WP Badan yang menggunakan rezim umum wajib melakukan pembayaran PPh secara angsuran bulanan, yang dikenal sebagai PPh Pasal 25. Angsuran ini dihitung berdasarkan PPh terutang tahun sebelumnya dibagi 12. Keterlambatan membayar angsuran PPh Pasal 25 dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan berdasarkan UU KUP.
WP Badan yang baru berdiri (tahun pertama) dan belum memiliki SPT Tahunan sebelumnya menggunakan dasar penghitungan angsuran berdasarkan laba fiskal yang diproyeksikan sendiri (self-assessment).
Belum Yakin Rezim Mana yang Paling Menguntungkan untuk Bisnis Anda?
Pilihan rezim pajak yang tepat bergantung pada margin keuntungan, struktur biaya, dan bentuk badan hukum. Tim Tax PajakLegal.id dapat menghitung proyeksi beban pajak Anda di bawah berbagai skenario dan merekomendasikan strategi yang paling efisien secara legal.
Konsultasi Strategi Pajak AndaFAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah PT bisa memilih antara tarif 22% dan fasilitas 11%?
Tidak. Fasilitas Pasal 31E bukan pilihan — ini ketentuan yang berlaku otomatis berdasarkan besaran omzet. Jika omzet di bawah Rp50 miliar, fasilitas wajib diterapkan. Tidak ada opsi untuk "memilih" kena tarif 22% penuh jika omzet masih di bawah threshold.
Bagaimana jika PT memiliki penghasilan dari luar usaha (misalnya bunga deposito)?
Penghasilan bunga deposito merupakan objek PPh Final (PPh Pasal 4 ayat 2) dan tidak masuk dalam penghitungan PKP rezim umum. Namun penghasilan tersebut perlu dikeluarkan dari rekonsiliasi fiskal sebagai koreksi negatif. Hanya penghasilan dari kegiatan usaha utama yang masuk dalam perhitungan PKP untuk menentukan apakah fasilitas Pasal 31E berlaku.
Apakah ada syarat administratif untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E?
Tidak ada permohonan khusus yang dibutuhkan. Fasilitas Pasal 31E berlaku otomatis pada saat pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771) jika omzet memenuhi syarat. WP wajib memastikan omzet yang dilaporkan akurat, karena DJP dapat memverifikasi kesesuaiannya dengan data transaksi, laporan keuangan, dan data pihak ketiga.